Hukum Bayar Zakat Fitrah Online
Kedua, ada yang mengatakan bahwa ijab kabul dalam zakat tidak diwajibkan. Ini berarti zakat fitrah yang dibayar secara online dapat dilakukan. Bagi yang berpendapat seperti ini, ijab kabul bukanlah suatu keharusan, yang penting adalah perpindahan kepemilikan harta yang dijadikan zakat tersebut.
Sebelum membayar zakat, ada baiknya membaca niat. Karena, dalam Islam ganjaran bagi seseorang tergantung dari niatnya. Maka dari itu, niat adalah sesuatu yang penting sebelum melakukan ibadah. Berikut niat membayar zakat:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah.”
Keduanya sama-sama memiliki argumentasinya masing-masing. Umat Islam tinggal memilih salah satu dari kedua pendapat di atas. Dalam Islam, bukanlah hal aneh adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apalagi dalam urusan-urusan yang bukan urusan ushul atau dasar.
Wallahu a’lam.
Editor: Kastolani Marzuki