Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Hari Tasyrik setelah Idul Adha 2025? Simak Jadwal dan Amalannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Berpuasa pada Hari Tasyrik Idul Adha, Benarkah Haram? Begini Penjelasannya

Minggu, 08 Juni 2025 - 15:30:00 WIB
Hukum Berpuasa pada Hari Tasyrik Idul Adha, Benarkah Haram? Begini Penjelasannya
Ilustrasi hukum berpuasa pada hari tasyrik Idul Adha. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa tiga hari selama dalam ibadah haji.

Larangan itu dikecualikan bagi orang haji yang tidak mampu berkurban dan wajib menggantinya atau membayarnya dengan puasa tiga hari sebagai kaffarat.

Hal ini sebagaimana hadits berikut:

عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ حُذَافَةَ، فَنَادَى فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ: "إِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ، إِلَّا مَنْ كَانَ عَلَيْهِ صَوْم مِنْ هَدْي".

Dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah ibnu Huzafah pada hari-hari tasyriq untuk menyerukan pengumuman berikut: Sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah, kecuali bagi orang yang diwajibkan puasa atas dirinya sebagai ganti dari berkurban.

Dalam riwayat lain juga disebutkan sebagaimana hadits Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka “Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” ( HR. Bukhari).

Itulah ulasan hukum berpuasa pada hari tasyrik Idul Adha yaang perlu muslim ketahui. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut