Hukum Berpuasa pada Hari Tasyrik Idul Adha, Benarkah Haram? Begini Penjelasannya
Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa tiga hari selama dalam ibadah haji.
Larangan itu dikecualikan bagi orang haji yang tidak mampu berkurban dan wajib menggantinya atau membayarnya dengan puasa tiga hari sebagai kaffarat.
Hal ini sebagaimana hadits berikut:
عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ حُذَافَةَ، فَنَادَى فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ: "إِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ، إِلَّا مَنْ كَانَ عَلَيْهِ صَوْم مِنْ هَدْي".
Dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah ibnu Huzafah pada hari-hari tasyriq untuk menyerukan pengumuman berikut: Sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah, kecuali bagi orang yang diwajibkan puasa atas dirinya sebagai ganti dari berkurban.
Dalam riwayat lain juga disebutkan sebagaimana hadits Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka “Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” ( HR. Bukhari).
Itulah ulasan hukum berpuasa pada hari tasyrik Idul Adha yaang perlu muslim ketahui. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam.
Editor: Kastolani Marzuki