Hukum KB Menurut Islam, Boleh atau Haram?
JAKARTA, iNews.id - Hukum KB menurut Islam menarik untuk diulas. Hal ini agar setiap masyarakat paham apakah program Keluarga Berencana (KB) itu diperbolehkan dalam syariat Islam atau tidak.
Keluarga Berencana (KB) adalah program pemerintah untuk membatasi jumlah anak dalam satu keluarga serta mengontrol pertumbuhan populasi penduduk. Didalam KB, program yang dicanangkan adalah 2 anak cukup.
KB dilakukan dengan beragam cara yang tujuannya tak lain adalah menunda kehamilan atau mencegah terjadinya kehamilan. Secara medis program ini memang memiliki beberapa manfaat, misalnya kesehatan fisik ibu, ayah, dan anak yang telah lahir sebelumnya. Ini juga dapat mengurangi risiko aborsi.
Lantas apakah ini diperbolehkan atau dilarang di dalam Islam? Untuk menentukan halal dan haram dalam Islam bukan perkara sembarangan.
Hal ini harus berdasarkan keterangan dan alasna yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebab jika dilihat tujuannya, program KB nyatanya memiliki orientasi yang berbeda-beda.
Dilansir iNews.id dari Kemenag, Selasa (12/7/2022), KB dalam Islam dikenal dengan Tanzhim an-nasl atau pengaturan keturunan. Orientasi dasar melakukan program ini adalah perencanaan mengenai jarak kelahiran anak.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya orangtua agar dapat memberikan ASI dan pendidikan maksimal kepada anak yang telah lahir sebelumnya.
Tujuan itu tentu berbeda dengan pembatasan atau penghapusan kelahiran yang sering disebut Tahdid an-nasl. Ini adalah semacam sterilisasi, pemutusan keturunan, atau bahkan aborsi. Jelas bahwa ini sangat diharapkan dalam Islam kecuali seorang wanita menderita penyakit pada rahim atau anggota reproduksi yang lain.
Dengan kata lain, para ulama mempunyai pandangan bahwa hukum KB dalam Islam adalah haram jika tujuannya untuk membatasi atau membatalkan kelahiran. Terlebih, Islam menganjurkan supaya para perempuan dan dapat memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk kemajuan Agama Islam.