Hukum KB Menurut Islam, Boleh atau Haram?
Membatasi kelahiran dengan alasan ekonomi alasan ekonomi juga diharamkan. Pasalnya, hal ini menjadi salah satu bentuk prasangka buruk kepada rahmat Allah.
Di dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS Al-Isra: 31)
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa KB dalam ajaran Islam masih diperbolehkan. Jika orientasi dan tujuannya tepat. Salah satu alasan tegasnya adalah jika bukan untuk membuat mandul atau steril selamanya.
Selain itu, pertimbangan kesehatan dan mengatur waktu kehamilan juga masih diperbolehkan asal tidak untuk tujuan tidak memiliki keturunan dan membahayakan dirinya sendiri. Meski begitu, tetap ada pro dan kontra bahkan di kalangan ulama dan cendekiawan mengenai masalah KB menurut Islam.
Hukum KB dalam Islam memang bisa menjadi haram jika orientasi dan tujuannya bukan untuk kemaslahatan dan menyelamatkan. Tetapi bisa halal jika berorientasi pada alasan kesehatan dan juga kesejahteraan ibu.
Editor: Komaruddin Bagja