Hukum Memiliki Khodam dalam Islam yang Ramai di TikTok, Awas Terjebak Syirik
JAKARTA, iNews.id - Fenomena cek khodam belakangan viral di media sosial TikTok. Lantas, bagaimana hukum memiliki khodam dalam Islam?
Secara harfiah, khodam berasal dari bahasa Arab yang berarti "pembantu", "penjaga", atau "pengawal". Dalam khasanah budaya Jawa, khodam sering disebut dengan istilah “prewangan.” Khodam memiliki beragam bentuk yang tak terlihat, seperti macan putih, harimau, singa, nenek tua, dan lainnya.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya M Febriyanto Firman Wijaya menjelaskan, istilah Khodam lebih dikenal dalam konteks mistis dan spiritual, digambarkan sebagai jin pembantu manusia.
Secara sosiologis, mistisisme menurut Glock &Stark merupakan bentuk dari dimensi eksperiensial keagamaan(religious experience) selain dimensi ritual, ideologikal, intelektual, dan sosial.
“Dengan demikian apa yang sedang tren saat ini, ramalan khodam ada pada dimensi ritual,”ujar Riyan dilansir iNews.id dari laman Universitas Muhammadiyah Surabaya, Selasa (25/6/2024).
Adanya entitas jin yang menjadi pembantu manusia memang dijelaskan dalam Al Quran tentang kisah Nabi Sulaiman as. Hal itu diabadikan dalam Surah Al-Anbiya ayat 82 :
وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَنْ يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلا دُونَ ذَلِكَ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ
Artinya: "Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan syaitan-syaitan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan adalah Kami memelihara mereka itu." (QS. Al Anbiya: 82).
Mukjizat yang khusus dimiliki oleh Nabi Sulaiman dapat berkomunikasi dengan binatang dan jin, sehingga dapat memerintahkan mereka untuk membantu tugas kenabian sebagai utusan Allah SWT.
Namun terkadang masih bnyak yang menggunakan Kisah Nabi Sulaiman tersebut kemudian sering dijadikan dasar yang menyatakan jika memiliki khodam bukan berarti syirik.
Memiliki dan meminta bantuan Khodam jin muslim menurut ulama sebagaimana dilansir dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB adalah boleh asalkan diyakini hanya sebagai sebab dan perantara.