Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ayah di Aceh Tamiang Bertemu Anak usai Jalan Kaki 4 Hari Terjang Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memiliki Khodam dalam Islam yang Ramai di TikTok, Awas Terjebak Syirik

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:33:00 WIB
Hukum Memiliki Khodam dalam Islam yang Ramai di TikTok, Awas Terjebak Syirik
Ilustrasi hukum memiliki khodam dalam Islam yang viral di media sosial. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Memiliki khodam dibolehkan apabila pelakunya disiplin syari’at (mutasyarri’), kemudian yang dibaca (mantera) tidak bertentangan dengan syariát dan tidak menimbulkan dloror syar’i (termasuk menghilangkan kesadaran, akan tetapi tidak ada manfaat yang sebanding). Bila yang terjadi semacam ini, maka hal tersebut bukanlah sihir tetapi kelebihan dan ma'unah.

Sedangkan ulama melarang memiliki khodam apabila pelakunya tidak disiplin syariát (fasiq) atau yang dibaca dilarang menurut syara’ atau menimbulkan dloror syar’i (termasuk hilangnya kesadaran dan tidak ada manfaat sebanding). [Hamisy Fath Alwahaab II/151].

Sebab, memohon bantuan kepada khodam jin kafir adalah haram dan syirik. Syirik itu bentuk dosanya sedangkan musyrik adalah pelakunya. 

Dihukumi musyrik bila si pelaku meyakini penuh jin / khodam tersebut memiliki kekuatan mutlak dan pandanganya terbatas kepada khodam tersebut  tidak menyaksikan keseluruhannya dari Allah SWT.

Demikian ulasan hukum memiliki khodam dalam Islam yang perlu diketahui muslim agar tidak terjebak ke perbuatan syirik.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut