Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Pembagian Uang Suami Istri Menurut Islam, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Diperbolehkan atau Dilarang? 

Selasa, 28 November 2023 - 21:21:00 WIB
Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Diperbolehkan atau Dilarang? 
Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, peristiwa istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi pada masa hidupnya Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Seperti hadits riwayat Bukhari dan Ibnu Majah, beliau bersabda: 

"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad. 'Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya, sangat pelit. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' ujar Hindun. Nabi pun menjawab, 'Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,' " (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya).

Dengan kata lain, istri mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan, dengan syarat kondisinya seperti hadist yang telah dipaparkan sebelumnya. 

Itulah hukum mengambil uang suami tanpa izin. Semoga mencerahkan!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut