Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Diperbolehkan atau Dilarang?
Adapun, peristiwa istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi pada masa hidupnya Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Seperti hadits riwayat Bukhari dan Ibnu Majah, beliau bersabda:
"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad. 'Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya, sangat pelit. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' ujar Hindun. Nabi pun menjawab, 'Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,' " (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya).
Arti Sendok Berkurang dalam Islam, Ternyata Ini Maknanya!
Dengan kata lain, istri mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan, dengan syarat kondisinya seperti hadist yang telah dipaparkan sebelumnya.
Itulah hukum mengambil uang suami tanpa izin. Semoga mencerahkan!
Niat Puasa Weton, Tata Cara dan Hukumnya Dalam Islam
Editor: Komaruddin Bagja