Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makna Meteor Jatuh Menurut Islam? Begini Penjelasan Al Quran dan Doa Melihatnya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:30:00 WIB
Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits
Ilustrasi mengemis dalam pandangan Islam apakah dibenarkan? (Foto: Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi’), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji’).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Siapa yang mengemis padahal dia memiliki sesuatu yang cukup baginya, sesungguhnya dia hanya memperbanyak bara neraka jahannam.” Para sahabat bertanya: “kecukupan yang bagaimanakah yang tidak membolehkan untuk mengemis?” Rasulullah Saw menjawab: “yaitu yang cukup untuk makan siang dan malamnya".

Hadits lain menyebutkan, dari Hubsyiy bin Junadah, katanya: ”Rasulullah Saw bersabda: ”Barang siapa yang meminta bukan karena miskin, maka seolah-olah dia memakan bara api”. (HR. Imam Ahmad).

Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. 

Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : “Man a’ana ‘ala ma’shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207).

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bawha pada hakikatnya hukum mengemis haram atau tidak diperbolehkan dalam Islam. Kecuali bagi orang-orang tertentu seperti fakir miskin dan mereka yang punya utang. Mengemis diperbolehkan hanya untuk sekadar menyambung hidup atau memenuhi kebutuhan hajatnya bukan untuk dijadikan profesi.

Itulah ulasan hukum mengemis dalam Islam berdasarkan Al Quran dan hadits yang perlu muslim ketahui dan pahami.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut