Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi’), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji’).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Siapa yang mengemis padahal dia memiliki sesuatu yang cukup baginya, sesungguhnya dia hanya memperbanyak bara neraka jahannam.” Para sahabat bertanya: “kecukupan yang bagaimanakah yang tidak membolehkan untuk mengemis?” Rasulullah Saw menjawab: “yaitu yang cukup untuk makan siang dan malamnya".
Hadits lain menyebutkan, dari Hubsyiy bin Junadah, katanya: ”Rasulullah Saw bersabda: ”Barang siapa yang meminta bukan karena miskin, maka seolah-olah dia memakan bara api”. (HR. Imam Ahmad).
Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya.
Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : “Man a’ana ‘ala ma’shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207).
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bawha pada hakikatnya hukum mengemis haram atau tidak diperbolehkan dalam Islam. Kecuali bagi orang-orang tertentu seperti fakir miskin dan mereka yang punya utang. Mengemis diperbolehkan hanya untuk sekadar menyambung hidup atau memenuhi kebutuhan hajatnya bukan untuk dijadikan profesi.
Itulah ulasan hukum mengemis dalam Islam berdasarkan Al Quran dan hadits yang perlu muslim ketahui dan pahami.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki