Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Waktu Sahur Berakhir, Imsak atau Adzan Subuh? Begini Penjelesan dan Dalilnya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah?

Kamis, 21 Maret 2024 - 03:18:00 WIB
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah?
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Alasannya karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung langsung ke tenggorokan. Sama halnya saat seseorang merasakan kesegaran ketika mandi, air yang masuk melalui pori-pori tidak dapat membatalkan puasa.

Penggunaan obat tetes mata ini juga sering dianalogikan dengan penggunaan celak yang tidak membatalkan puasa. Masalah ini pernah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan.


وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ


Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut