Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah?
Pasalnya, mata tidak dikategorikan sebagai salah satu lubang tubuh. Bahkan saat seseorang merasa tenggorokannya pahit ketika meneteskan obat tetes ke mata, hal itu tetap tidak mengubah hukumnya.
Alasannya karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung langsung ke tenggorokan. Sama halnya saat seseorang merasakan kesegaran ketika mandi, air yang masuk melalui pori-pori tidak dapat membatalkan puasa.
Penggunaan obat tetes mata ini juga sering dianalogikan dengan penggunaan celak yang tidak membatalkan puasa. Masalah ini pernah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan.
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ
Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).
Editor: Komaruddin Bagja