Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Bahaya Malam Tahun Baru, Polisi Sita Petasan Ledak di Pasar Parung Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Begini Pendapat Ulama

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:45:00 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Begini Pendapat Ulama
Ilustrasi hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam. (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, perayaan tahun baru masehi merupakan salah satu tradisi yang tidak berkaitan dengan agama. Sehingga bagi seorang muslim diperbolehkan merayakan tahun baru masehi selama tidak mengandung hal-hal yang diharakam seperti melakukan kemaksiatan.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

Menurut ahmad Sarwat, ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru karena menyerupai orang Non-muslim Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang non-muslim. 

Adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. 

Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari Natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena Natal, tahun baru, kenaikan Isa, Paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, Kementerian Agama dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur.

Umumnya akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut