Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Bahaya Malam Tahun Baru, Polisi Sita Petasan Ledak di Pasar Parung Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Begini Pendapat Ulama

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:45:00 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Begini Pendapat Ulama
Ilustrasi hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam. (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Demikian juga dengan ikut perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi kaum non-muslim, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikian perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam.

Wallahu a'lam bishshawab

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut