Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hikmah Qurban dan Akikah, Makna Mendalam dalam Beribadah
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Qurban untuk Orang Meninggal

Senin, 19 Juli 2021 - 16:33:00 WIB
Hukum Qurban untuk Orang Meninggal
Petugas Dinas Pertanian Semarang saat mengecek hewan kurban. Foto: iNews/Donny Marendra.
Advertisement . Scroll to see content

Qurban Masuk Ibadah Utama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"ما أُنْفِقَتِ الوَرقَ فِي شَيْءٍ أفضلَ مِنْ نَحِيرَةٍ فِي يَوْمِ عِيدٍ".

Tiada sejumlah uang yang dibelanjakan untuk sesuatu yang lebih utama selain dari untuk membeli hewan kurban di Hari Raya Kurban. (HR. Tirmidzi).

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dalam rubrik Konsultasi Fiqih di laman Rumah Fiqih menjelaskan, para ulama memang berbeda pendapat hukum menyembelih hewan qurban dengan niat untuk orang tua yang telah meninggal.

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, sebagaimana dibolehkan berhaji untuk orang yang sudah wafat. Juga sebagaimana dibolehkan bersedekah untuk orang yang sudah wafat.

Hanya menurut beliau, sebaiknya penyembelihan itu dilakukan di rumah, bukan di tempat umum, demi menghindari tafakhur atau membanggakan orang tua masing-masing. Rupanya barangkali di zaman beliau, menyembelih hewan qurban untuk orang tua seringkali dijadikan media untuk saling berbangga-banggaan orang tua di antara mereka. Itulah yang ingin dihindari oleh beliau.

Namun secara umum, bagi Ibnu Taimiyah yang merupakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah, yang namanya mengirim pahala kepada orang yang sudah wafat memang dibenarkan. Termasuk pahala bacaan Al-Quran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut