Hukum Qurban untuk Orang Meninggal
Lain halnya dengan pendapat para ulama dari mazhab lainnya seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah. Mereka umumnya mensyaratkan harus ada harta waqaf dari almarhum atau paling tidak ada wasiat sebelum kematiannya. Wasiat ini maksudnya agar ahli warisnya menyembelihkan hewan qurban untuknya bila telah meninggal dunia. Bila wasiat itu ada, maka umumnya para ulama dari ketiga mazhab itu membolehkan penyembelihan hewan quran untuk almarhum.
Namun bila tidak ada wasiat, tetapi para ahli waris almarhum rela mengeluarkan uang mereka masing-masing untuk menyembelihkan hewan qurban untuk orang tua mereka, sebagian dari para ulama membolehkannya, seperti Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. Namun sebagian lainnya tidak membolehkannya atau memakruhkannya, seperti Asy-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah.
Menurut Asy-Syafi'iyah, bila tidak ada harta waqaf atau harta yang diwasiatkan, maka tidak hukum penyembelihan itu tidak boleh dilakukan.
Di dalam kitab At-Taudhih milik mazhab Al-Malikiyah, disebutkan bahwa Imam Malik mengatakan, "Saya tidak menyukai seseorang yang menyembelih hewan qurban untuk ayah ibunya yang telah wafat."
Pensyarah kitab Al-Kabir menegaskan bahwa menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah wafat dimakruhkan, lantaran tidak pernah dicontohkan oleh nabi SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari ulama salaf. Ditambah lagi justru hal itu seringkali dijadikan media untuk saling membangga-banggakan orang tua masing-masing.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki