JAKARTA, iNews.id - Menurut mayoritas ulama, hukum shalat tarawih adalah sunnah. Dengan demikian, seseorang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya.
Meskipun begitu, umat Islam dianjurkan untuk melakukannya secara rutin karena ibadah tersebut hanya ada di bulan Ramadan. Selain itu, terdapat berbagai keutamaan bagi siapapun yang mengerjakannya dengan ikhlas.
Kumpulan Doa untuk Arwah Pahlawan, Lafaz Arab dan Terjemahan, Sarat Makna Penghormatan
Adapun penjelasan mengenai hukum shalat tarawih yang patut untuk disimak adalah sebagai berikut.
Hukum shalat tarawih
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
Sejarah Shalat Tarawih 8 dan 20 Rakaat di Bulan Ramadhan, Muslim Wajib Tahu
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Hadits Pahala Shalat Tarawih Malam 1-30, Begini Isinya yang Dianggap Palsu
Kata 'qâma ramadlâna' dalam hadits tersebut diartikan sebagai ibadah shalat tarawih oleh Imam Nawawi. Namun penggugur dosa yang dimaksud hanya bisa berlaku bagi orang-orang yang beribadah semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan karena kebiasaan atau bahkan tujuan riya'.
Selain itu, terdapat keutamaan lain yang akan diperoleh jika seseorang menjalankan shalat tarawih. Keutamaan yang dimaksud berupa pahala seperti mengerjakan ibadah satu malam penuh.
Batas Waktu Shalat Tarawih Sampai Jam Berapa? Simak Penjelasan dan Keutamaannya
Hal itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad yang berbunyi:
مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
Dalil Jumlah Rakaat Shalat Tarawih, Lebih Utama 23 Rakaat atau 11 Rakaat?
Artinya: Barang siapa qiyamul lail bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) qiyam satu malam (penuh) (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Nasa’i, dan lain-lain).
Namun perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat tarawih tidak menjadikan dosa bagi setiap muslim. Rasulullah SAW bahkan pernah absen mengerjakan shalat tersebut di masjid agar tarawih tidak dianggap sebagai suatu kewajiban di bulan Ramadan.
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan, Nabi Muhammad berada di dalam masjid, ia shalat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya, Nabi Muhammad kembali shalat seperti di hari pertama dan jamaah yang mengikutinya bertambah banyak. Lalu pada hari ketiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk shalat jamaah tarawih, tetapi Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh.
Karena hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar shalat bersama kalian kecuali aku khawatir shalat ini difardlukan atas kalian." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Editor: Komaruddin Bagja
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku