Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Spirit Doll Dalam Islam

Selasa, 17 Mei 2022 - 20:02:00 WIB
Hukum Spirit Doll Dalam Islam
Hukum spirit doll dalam Islam yang perlu diketahui agar tidak terjrumus dalam kemusyrikan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah itu menjelaskan, menganggap boneka mempunyai kekuatan yang dapat emberi keberuntungan dan kebahagiaan bahkan dikultuskan untuk mendapatkan rezeki dan ketenaran pastinya haram. "Kalau bonekanya disembah pasti itu syirik karena menyekutukan Allah SWT dengan makhluk-Nya".

"Baiknya salurkan hartanya utk membantu anak tak mampu dan yatim atau piatu. Salurkan kasih sayangnya kepad keluarganya. Segeralah menikah dan sayangi keluarga atau anak asuhnya".

KH Cholil Nafis menjelaskan, mainan boneka itu boleh sebagai hobi. Biasanya anak kecil atau pemudi senang mengoleksi boneka. 

"Ya hukumnya boleh aja seperti hadits Siti Aisyah ra yang main boneka dan Rasulullah SAW membolehkan, bahkan dlm hadits lainnya Rasulullah senyum atas boneka milik Siti Aisyah yang berbentu kuda bersayap," kata KH Cholil Nafis.

Hadits dari Siti Aisyah ra yang dimaksud yakni:

“Dulu saya pernah bermain boneka-boneka di dekat Nabi sallahu ‘alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.” (HR. Bukhari).

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut