Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Ungkap Akta Kelahiran Bisa Telat 5 Tahun, Ortu Baru Urus saat Anak Mau Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Ziarah Kubur Orang Tua Jelang Ramadhan, Hikmah dan Larangan-Larangannya

Senin, 28 Maret 2022 - 00:10:00 WIB
Hukum Ziarah Kubur Orang Tua Jelang Ramadhan, Hikmah dan Larangan-Larangannya
Umat Islam melakukan ziarah kubur ke makam orang tua jelang Bulan Ramadhan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu. 

Namun, setelah iman kaum Muslim kuat, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berziarah kubur. Hal ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ"

"Dan aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingat­kan akhirat." (HR. Muslim)

Hikmah Ziarah Kubur

Ziarah kubur sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh. Di antara dalil-dalil Sya’i tentang disunahkannya ziarah adalah sebagaimana hadist-hadist berikut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut