Kapan Bacaan Al-Fatihah Dikeraskan oleh Imam? Begini Ketentuan dan Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Kapan bacaan Al-Fatihah dikeraskan oleh imam dalam sholat berjamaah penting muslim ketahui agar sempurna ibadahnya.
Surat Al Fatihah merupakan surat pembuka dalam sholat dan pembuka dalam Al quran yang juga disebut dengan ummul kitab atau induk dari Al Quran. Sebab semua makna yang terkandung di dalam Al-Qur'an merujuk kepada apa yang terkandung di dalamnya.
Surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat dan termasuk surat Makkiyah serta memiliki banyak nama. Ulama hadis menyebutkan ada puluhan nama yang dimiliki Surat Al Fatihah.
Dilansir dari Buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di Dalam Shalat karangan Ahmad Sarwat MA dijelaskan, Surat Al Fatihah harus selalu dibaca dalam setiap sholat fardhu maupun sholat sunnah. Jumhur ulama mengatakan bahwa membaca Surat Al-Fatihah merupakan rukun shalat. Jika tidak membacanya, tidak sah shalatnya.
Rasulullah SAW telah bersabda:
«لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»
Artinya: Tiada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.
Yakni salatnya tidak sah. Di dalam hadis sahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
" لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ "
Artinya: Tidak cukup suatu salat yang di dalamnya tidak dibacakan Ummul Quran.
Ulama mazhab Syafii dan segolongan orang dari kalangan ahlul 'ilmi mengatakan bahwa wajib membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat.
Seperti dijelaskan di atas, Surat Al-Fatihah harus selalu dibaca dalam setiap rakaat dalam shalat. Namun, ada ketentuan kapan bacaan Al-Fatihah dikeraskan oleh imam dalam shalat berjamaah.
Bacaan Al-Fatihah dikeraskan oleh imam dalam dua rakaat pertama Shalat Maghrib, Shalat Isya, dan Subuh. Selain itu, shalat Jumat, shalat istisqa, shalat kusuf (gerhana matahari) dan khusuf (gerhana bulan), shalat tarawih dan witir, serta shalat 'Idain (Iduladha dan Idulfitri).