Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakaran Sampah Picu Kontaminasi Air Hujan, Pemprov Jakarta Ancam Sanksi Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Macam-macam Air untuk Bersuci

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:54:00 WIB
Macam-macam Air untuk Bersuci
Macam-macam air untuk bersuci (foto:Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Macam-macam air:

Kita lihat macam-macam air yang dibagi dalam matan Taqrib.

Pertama adalah:

طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الماءُ المطْلَقُ

Air yang suci untuk dirinya sendiri dan menyucikan yang lain, air ini tidak dianggap makruh untuk digunakan. Inilah yang disebut sebagai air mutlak. Air ini kita sebut dengan air, tanpa tambahan kata lain. Misalnya, air sumur tetap kita sebut dengan air, sehingga tidak ada masalah dalam menyebutkan air sumur.

Syaikh Dr. Labib Najib menjelaskan air mutlak dengan kalimat:

مَا يُسَمَّى مَاءً بِلاَ قَيْدٍ لَازِمٍ عِنْدَ العَالِمِ بِحَالِهِ مِنْ أَهْلِ العُرْفِ وَاللِّسَانِ

Air tanpa embel-embel kata menurut pengetahuan seorang alim dari mereka yang mengetahui keadaannya.

Kedua adalah:

طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الماءُ المشَمَّسُ

Air yang suci untuk dirinya sendiri, tetapi dianggap makruh untuk menyucikan yang lain. Ini adalah air musyammas. Air ini makruh jika digunakan pada tubuh, bukan pada pakaian.

Air musyammas adalah air yang terkena sinar matahari, yaitu air yang panas karena terpapar sinar matahari. Penggunaan air ini secara syariat dimakruhkan hanya di daerah yang panas dalam wadah yang tertutup, kecuali jika wadah tersebut terbuat dari emas atau perak, mengingat kejernihan kedua logam mulia ini. Jika air tersebut menjadi dingin, maka makruhnya penggunaannya hilang.

Catatan:

Imam Nawawi rahimahullah memilih pendapat bahwa penggunaannya tidak dimakruhkan secara mutlak.

Penggunaan air yang sangat panas dan sangat dingin tetap dimakruhkan.
Dalam kitab Asna Al-Mathalib Mamzujan bi Raudh Ath-Thalib dalam Fikih Syafii disebutkan bahwa:

(ويكره) تنزيها (شديد حرارة و) شديد (برودة) لمنع كل منها الإسباغ. نعم إن فقد غيره وضاق الوقت وجب استعماله أو خاف منه ضرراً حرم، وهو واضح. انتهى

Penggunaan air yang sangat panas atau sangat dingin dimakruhkan karena keduanya menghalangi kewajiban berwudhu. Jika tidak ada pilihan lain selain keduanya dan waktu sangat terbatas, maka menjadi wajib menggunakannya. Namun, jika ada khawatir akan timbul mudarat, penggunaannya menjadi haram. 

Ketiga adalah:

وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ ؛ وَهُوَ الماءُ المستعملُ ، والمتغيِّرُ بِما خالطهُ مِنَ الطَاهِرَاتِ ،

Air thohir ghoiru muthohhir, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu: (a) air musta’mal, dan (b) air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci.

Air musta’mal
Penjelasan mengenai air musta’mal dari Al-Mukhtashar Al-Lathif (Al-Mukhtashar Ash-Shaghir li Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah) karya Syaikh 'Abdullah bin 'Abdurrahman Bafadhal.

فَإِذَا تَغَيَّرَ طَعْمُ الماءِ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيْحُهُ تَغَيُّرًا فَاحِشًا بِمُخَالَطَةِ شَيْءٍ طَاهِرٍ يَسْتَغْنِي الماءُ عَنْهُ كَالزَّعْفَرَانِ وَالأُشْنَانِ وَالجِصِّ وَالنُّورَةِ وَالكُحْلِ لَمْ تَجُزِ الطَّهَارَةُ بِهِ.

وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمُكْثِ وَالتُّرَابِ وَالطُّحْلُبِ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ.
وَلاَ يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِالمجَاوَرَةِ، كَالعُوْدِ وَالدُّهْنِ المُطَيَّبِ.

Jika rasa, warna, atau aroma air berubah secara drastis karena tercampur dengan benda suci yang mana air tidak biasa bersentuhan dengannya, seperti minyak za'faran, potas, kapur, kapur sirih, atau kohl, maka air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci (tidak lagi menyucikan yang lain).

Namun, jika air berubah karena dibiarkan dalam waktu lama, tercampur dengan lumpur, lumut, atau benda-benda yang umum ditemui di tempat penampungan air dan aliran air, maka air tersebut masih boleh digunakan untuk bersuci (masih menyucikan).

Juga, air masih boleh digunakan untuk bersuci (masih menyucikan) jika air berubah sifatnya karena bersentuhan dengan benda suci yang tidak larut dalam air, seperti kayu gaharu dan minyak wangi (yang tidak larut dalam air).

Air dapat tercampur dengan:

Mukholith = larut dalam air, tidak dapat dipisahkan.
Mujaawir = tidak larut dalam air, dapat dipisahkan.

Bahasan mengenai air yang menjadi THOHIR (suci hanya secara zatnya) dapat diringkas dengan kalimat:

مَاءٌ خَالَطَهُ شَيْءٌ مِنَ الطَّاهِرَاتِ فَغَيَّرَ أَحَدَ أَوْصَافِهِ تَغَيُّرًا كَثِيْرًا

"Air yang tercampur dengan sesuatu yang suci lalu mengalami perubahan yang signifikan pada salah satu sifatnya."

Air yang tetap dalam keadaan THOHUR adalah:

-Air yang diam dalam waktu yang lama.
-Air yang berada di tempat penampungan atau jalur aliran.
-Air yang tercampur dengan benda-benda seperti daun dan lumut yang sulit dihindari.
-Air yang mengalami perubahan sedikit dengan zat yang larut dalam air dan tidak dapat dipisahkan.
-Air yang mengalami perubahan dengan zat yang dapat dipisahkan seperti kayu.
-Air yang berubah dengan tanah atau zat yang memiliki rasa asin.
(Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii, karya Syaikh Dr. Labib Najib, hlm. 9).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut