Keempat adalah:
وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ القُلَّتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّر
Air najis, yaitu air yang terkontaminasi dengan najis dan air tersebut kurang dari dua qullah atau air tersebut sudah mencapai dua qullah lalu berubah.
Untuk memahami air dua qullah, kita lihat pembagian air dari Matan Safinah An-Naja.
المَاءُ قَلِيلٌ وَكَثِيرٌ.
فَالْقَلِيلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ.
وَالْكَثِيرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ.
وَالقَلِيلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ يَتَغَيَّرْ.
وَالْمَاءُ الْكَثِيرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ.
Air sedikit dan banyak. Air sedikit adalah jika kurang dari dua kulah dan air banyak adalah jika lebih dari dua kulah. Air sedikit menjadi najis jika terkena najis, meskipun tidak berubah. Sedangkan air banyak tidak menjadi najis kecuali jika mengalami perubahan rasa, warna, atau aroma.
—
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ
"Jika air mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya." (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih).
Itulah penjelasan mengenai macam-macam air untuk bersuci. Dengan memanfaatkan air yang tepat, kita dapat menjaga kebersihan dan kesucian dalam menjalankan ibadah-ibadah kita. Wallahu wa'lam
Editor: Komaruddin Bagja
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku