Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya, Muslim Wajib Tahu!
Advertisement . Scroll to see content

Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam

Kamis, 20 Mei 2021 - 11:00:00 WIB
Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam
Air liur maupun daging anjing merupakan hewan yang tergolong najis mugholadoh dalam Islam.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Macam-macam najis perlu diketahui Muslim. Pengertian najis dalam Islam adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. 

Najis terbagi dalam tiga macam yakni, najis mugholadoh (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).

Dalam ajaran Islam, ibadah yang dijalankan seseorang baik sholat, membaca Al Qur'an maupun ibadah lainnya tidak diterima Allah Subhanahu wa Ta'ala jika masih mempunyai najis. Sebab, salah satu syarat sah dan kunci diterimanya ibadah yakni suci dari najis.

Rasulullah SAW bersabda:

ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Ibnu Umar berkata, Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari curian (harta ghanimah).” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah) [No. 224 Syarh Shahih Muslim] Shahih.

Berikut macam-macam najis yang perlu diketahui Muslim:

1. Najis Mugholadoh

Najis mugholdoh atau najis berat ini bersumber dari hewan anjing atau babi. Cara menyucikan najis ini adalah dengan membasuh tujuh kali menggunakan air dan cucian yang pertama atau salah satunya menggunakan tanah, debu atau lumpur maupun semacamnya. Cara yang sama dilakukan untuk menyucikan najis yang berasal dari babi.

Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: “Cara menyucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah”.

Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan. Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut