Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat al-Imam al-Nasa’i dan Abu Daud dari Abu Samh, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan”.
Benda yang dapat menyucikan ada dua macam, yaitu air dan debu. Fungsi air untuk menyucikan telah ditegaskan dalam Alquran:
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Artinya: “Kami (Allah) turunkan dari langit berupa air sebagai bersuci” (QS al-Furqân [25]: 48)
Mengenai fungsi debu, Rasulullah Muhammad saw bersabda.:
جُعِلَتْ لَنَا الأَرْضَ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا
Artinya: “Telah dijadikan untuk kita bumi sebagai masjid (tempat shalat), dan debunya Untuk bersuci.” (HR. Muslim)[3]
Air bisa digunakan untuk menyucikan najis juga hadas. Sedangkan debu hanya bisa digunakan untuk tayamum dan campuran air ketika membasuh najis mugholadoh.
Wallahu A'lam.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salaafiyah-KTB (tuntunan shalat Bab 1 bersuci).
Editor: Kastolani Marzuki