Mahram yang Tidak Membatalkan Wudhu, Siapa Saja?
Imam An-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan pihak-pihak yang tidak menjadi mahram meskipun terjadi perkawinan. Mereka adalah:
-Putri dari suami ibu.
-Ibu dari suami ibu.
-Putri dari suami anak perempuannya.
-Ibu dari suami anak perempuannya.
-Ibu dari istri ayah.
-Putri dari istri ayah.
-Ibu dari istri anak.
-Putri dari istri anak.
-Istri dari anak tiri laki-laki.
-Istri dari ayah tirinya.
Berdasarkan kutipan di atas, dapat kita rincikan siapa saja yang tidak menjadi mahram karena perkawinan, yaitu: putri dari ayah tiri atau saudara tiri; ibu dari ayah tiri; putri menantu atau cucu tiri; ibu dari menantu atau besan; ibu dari ibu tiri; putri dari ibu tiri atau saudara tiri; ibu dari menantu atau besan; putri dari menantu atau cucu tiri; istri anak tiri atau menantu tiri; istri lain dari ayah tiri (bukan ibu kandung).
Demikianlah penjelasan mengenai mahram yang tidak membatalkan wudhu. Ada empat golongan yang termasuk mahram. Mereka itulah yang tidak membatalkan wudhu.
Wallahu wa'lam
Editor: Komaruddin Bagja