Mahram yang Tidak Membatalkan Wudhu, Siapa Saja?
Sebaliknya, seorang laki-laki menjadi mahram bagi ibu tirinya setelah pernikahan terjadi, meskipun ayahnya belum melakukan hubungan badan dengan ibu tirinya.
Menantu langsung menjadi mahram setelah pernikahan, baik menantu melalui hubungan nasab atau persusuan. Namun, menantu melalui hubungan anak angkat tidak dianggap sebagai mahram berdasarkan petikan "min aslabikum" dalam ayat yang disebutkan di atas.
Demikianlah penjelasan mengenai empat baris mahram dalam Fiqih Munakahat jika Anda seorang laki-laki.
Sementara itu, ada empat baris yang menjadi mahram karena pernikahan. Namun, hanya tiga baris, yaitu mertua, menantu, dan ibu tiri, yang langsung menjadi mahram meskipun hanya setelah akad nikah.
Sedangkan satu baris, yaitu anak tiri perempuan, menjadi mahram setelah terjadi hubungan badan dengan ibu tirinya. Mahram yang dimaksudkan di sini adalah mahram mu'abbad atau mahram permanen.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan pihak-pihak yang tidak menjadi mahram meskipun terjadi perkawinan. Mereka adalah: