Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lomba Baca Kitab Kuning, Fraksi PKS DPR: Bentuk Penghormatan Perjuangan Kiai-Santri
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Kitab Kuning yang Disebut Komjen Listyo Sigit, Ini Sejarah dan Pengertiannya

Jumat, 22 Januari 2021 - 18:07:00 WIB
Mengenal Kitab Kuning yang Disebut Komjen Listyo Sigit, Ini Sejarah dan Pengertiannya
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat kedua yakni hafal Alquran dan 100.000 hadist. Hal ini sangatlah diperlukan karena dengan terpenuhunya syarat tersebut akan tergambar semua ayat dan hadits terkait jika hendak memutuskan suatu perkara sehingga tidak bertabrakan dengan nash-nash yang lain.

Mengapa harus belajar kitab kuning, bukannya Alquran dan hadist sudah cukup? Sebenarnya yang dimaksud dengan menggunakan kitab kuning ialah ikut salah satu Madzhab dalam arti taklid kepada ulama karena kitab kuning adalah karya tulis dari para ulama.

Fenomena penolakan sebagian kelompok terhadap konsep Taqlid untuk kaum awam menimbulkan polemik bagi umat Islam, terutama bagi orang seperti kita yang tiada memiliki kemampuan untuk memahami agama langsung dari sumbernya yakni Alquran dan as sunnah (Hadits).

Keengganan untuk bermadzhab ini ternyata telah membangkitkan semangat sebagian umat islam untuk beristinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya, yakni Alquran dan as sunnah) tanpa disertai keilmuan yang memadahi. 

Wallahu A'lam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut