Mengenal Kitab Kuning yang Disebut Komjen Listyo Sigit, Ini Sejarah dan Pengertiannya
Syarat kedua yakni hafal Alquran dan 100.000 hadist. Hal ini sangatlah diperlukan karena dengan terpenuhunya syarat tersebut akan tergambar semua ayat dan hadits terkait jika hendak memutuskan suatu perkara sehingga tidak bertabrakan dengan nash-nash yang lain.
Mengapa harus belajar kitab kuning, bukannya Alquran dan hadist sudah cukup? Sebenarnya yang dimaksud dengan menggunakan kitab kuning ialah ikut salah satu Madzhab dalam arti taklid kepada ulama karena kitab kuning adalah karya tulis dari para ulama.
Fenomena penolakan sebagian kelompok terhadap konsep Taqlid untuk kaum awam menimbulkan polemik bagi umat Islam, terutama bagi orang seperti kita yang tiada memiliki kemampuan untuk memahami agama langsung dari sumbernya yakni Alquran dan as sunnah (Hadits).
Keengganan untuk bermadzhab ini ternyata telah membangkitkan semangat sebagian umat islam untuk beristinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya, yakni Alquran dan as sunnah) tanpa disertai keilmuan yang memadahi.
Wallahu A'lam.
Editor: Kastolani Marzuki