Niat Puasa Syaban, Ini 3 Keutamaannya dalam Hadits
3. Qodo Puasa Ramadan
Pada bulan Syaban pun Aisyah banyak meng-qodo puasa Ramadhan, sebagaimana dituangkan dalam hadis.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Salamah] berkata; Aku mendengar [‘Aisyah radliallahu ‘anha] berkata: “Aku berhutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali pada bulan Sya’ban“. Yahya berkata: “Karena dia sibuk karena atau bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “. (Bukhari 1814)
Diriwayatkan juga Muslim 1933, Abu Dawud 2047, Tirmidzi 714, Nasai 2280, Ibnu Majah 1659, Malik 600, Ahmad 23781, Ahmad 23850 dan Ahmad 24289.
Namun Muslim perlu mengetahui setelah Nisfu Syaban atau setelah tanggal 15 Syaban diperintahkan untuk tidak melakukan puasa sunnah terkecuali ada udzur yakni punya utang puasa Ramadan atau punya nadzar.
Hal ini sesuai hadits Nabi SAW sebagai berikut :
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah radliallahu ‘anhu] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya“. (Bukhari 1781)
Bagi mereka yang terbiasa puasa, misal puasa daud maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban, jadi tergantung masing-masing, kalau biasa puasa maka lanjutin, atau yang punya hutang puasa juga diperbolehkan.
Editor: Kastolani Marzuki