Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat
Advertisement . Scroll to see content

Niat Sholat Jumat, Arab, Latin, dan Artinya Lengkap Tata Cara Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Januari 2023 - 22:05:00 WIB
Niat Sholat Jumat, Arab, Latin, dan Artinya Lengkap Tata Cara Beserta Syaratnya
Niat sholat Jumat dan tata caranya yang perlu Muslim pahamai agar semakin afdhal ibadahnya. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Rukun Sholat Jumat

1. Khutbah

Shalat Jumat harus ada khutbah yang terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya.

2. Berjamaah

Shalat Jumat harus dilakukan berjamaah. Kalangan ulama fiqih berbeda pendapat mengenai jumlah minimal jamaah shalat Jumat.
Kalangan ulama Hanafiyah berpendapat Al-Hanafiyah jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. 

Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat Jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Sedangkan kalangan ulama Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhir.

3. Tidak Ada Jamaah Ganda

Di dalam mazhab As-Syafi'i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat di satu tempat yang sama atau berdekatan. Dalam beberapa literaturfiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian.

4. Masuk Waktu

Rukun shalat Jumat berikutnya adalah masuknya waktu Jumat. Bila waktu sudah masuk, maka shalat Jumat hukumnya wajib dan sah untuk dikerjakan.

5. Tempat

Para ulama sepakat menetapkan bahwa adanya tempat tertentu untuk dilaksanakannya Shalat Jumat, menjadi syarat sah sekaligus menjadi syarat wajib.

Itulah ulasan niat sholat Jumat, tata cara, syarat dan rukunnya yang penting muslim ketahui sebelum menjalankan ibadah sholat Jumat.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut