Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Status Pernikahan Belum Putus, Konflik Rumah Tangga Rafi dan Vina Makin Memanas
Advertisement . Scroll to see content

Nikah Siri Adalah Sah Menurut Agama, Tapi Mengapa Tidak Diakui Negara?

Selasa, 25 November 2025 - 19:14:00 WIB
Nikah Siri Adalah Sah Menurut Agama, Tapi Mengapa Tidak Diakui Negara?
Nikah Siri Adalah (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah satu pihak lari dari bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka,” terang dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.

Pencatatan nikah tidak hanya memudahkan penyelesaian masalah hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial dan moral di hadapan masyarakat serta pemerintah. Tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak yang lahir dari nikah siri sering kali berada pada posisi rentan, baik dalam hal hak nafkah, kewarisan, maupun pengakuan status keluarga.

Manfaat dan Hikmah di Balik Kewajiban Pencatatan Nikah

Hikmah dari adanya pencatatan perkawinan ialah untuk mewujudkan ketertiban hukum sekaligus memiliki manfaat preventif. Menurut Syamsul, dengan adanya pencatatan, penyimpangan terhadap rukun dan syarat perkawinan dapat dihindari, baik dari sisi hukum agama maupun peraturan perundang-undangan.

 Selain itu, pencatatan membantu mencegah penipuan identitas, misalnya seorang laki-laki yang mengaku bujang padahal sudah memiliki istri dan anak.

“Mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Dengan pertimbangan tersebut, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya,” tegas Syamsul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut