Hukum Wanita Haid Masuk Masjid, Haram atau Boleh?
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum wanita haid masuk masjid? Apakah diperbolehkan atau diharamkan?
Sebagaimana yang telah diketahui, wanita haid dalam agama Islam diharamkan untuk menjalankan salat, puasa, membaca, dan memegang Al-Qur’an. Dalam sebuah hadits, orang yang sedang haid bahkan tidak diperkenankan untuk memasuki masjid.
Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid” [HR. Ibnu Majah]. Lalu, bagaimana jika wanita haid tersebut sedang mendatangi masjid untuk mendengarkan pengajian atau kegiatan baik lain? Berikut iNews.id ulas untuk Anda.
Wanita haid memang tidak diperbolehkan masuk masjid karena ia juga diharamkan untuk mengerjakan salat. Selain itu, wanita haid dikhawatirkan dapat mengotori masjid dengan darahnya sehingga tidak diperkenankan untuk memasuki tempat ibadah tersebut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat.” [HR. al-Bukhari].
Dari hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan wanita haid untuk menjauhi tempat shalat sehingga masjid juga dianggap termasuk ke dalamnya.
Namun riwayat lain justru mengatakan hal yang berbeda tentang diperbolehkannya wanita haid masuk masjid.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu” [HR. Muslim].
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita haid yang memiliki hajat tertentu dan menjamin dirinya tidak akan mengotori masjid dengan darah haidnya diperbolehkan untuk memasuki masjid.