Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juni 2026 / Muharram 1448 H, Bacaan Niat dan Keutamaan
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Tentang Harta Anak adalah Harta Orangtua, Ayah dan Ibu Bebas Mengambil Harta Anak?

Senin, 13 Juni 2022 - 18:01:00 WIB
Penjelasan Tentang Harta Anak adalah Harta Orangtua, Ayah dan Ibu Bebas Mengambil Harta Anak?
Harta anak adalah harta orangtua (Foto: twenty20photos)
Advertisement . Scroll to see content

“Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud)

Sedangkan dalam riwayat lain, ada pula hadits sebagai berikut:

وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud).

Berdasarkan dua hadits tersebut, lantas apakah dengan kata lain harta milik anak adalah mutlak milik orangtua juga? Mengukitip dari berbagai sumber, berikut ini iNews.id berikan penjelasannya.

Penjelasan Tentang Harta Anak adalah Harta Orangtua

Terkait pendapat yang mengatakan bahwa harta anak adalah milik orangtua, memang dapat dibenarkan jika kondisi orangtuanya tidak mampu dan sangat membutuhkan. Bahkan dalam kondisi tersebut, anak mempunyai kewajiban memberikan nafkah atau nafkah kepada orangtuanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut