Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengungsi Banjir Bandang di Gayo Lues Aceh Gelar Pengajian Sambut Tahun Baru
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Tentang Harta Anak adalah Harta Orangtua, Ayah dan Ibu Bebas Mengambil Harta Anak?

Senin, 13 Juni 2022 - 18:01:00 WIB
Penjelasan Tentang Harta Anak adalah Harta Orangtua, Ayah dan Ibu Bebas Mengambil Harta Anak?
Harta anak adalah harta orangtua (Foto: twenty20photos)
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Pendapat

Meskipun begitu, ada perbedaan pendapat dari mazhab Hambali dan kalangan Dzahiri. Dikatakan bahwa hak seorang bapak atau ibu atas anaknya bersifat mutlak. 

Mereka boleh menggunakan harta anaknya untuk keperluan apa saja. Berkata al imam Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam Al Mughni (8/272): Boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya untuk ia miliki, apalagi  jika itu adalah hal yang ia butuhkan. Dan tetap dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa.

Hak mutlak orangtua itu hanya terbatas untuk tidak sampai memusnahkan harta si anak, atau mendzaliminya. Misalnya, orangtua menjadi kaya raya dan hidup enak sedangkan anaknya yang menanggung nafkah justru menjadi termiskinkan dan hidup sengsara. Wallahualam

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut