Puasa tapi Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya?
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum seseorang yang menjalankan puasa tapi tidak sholat? Apakah puasa yang dikerjakan secara otomatis akan batal?
Perlu diketahui bahwa baik puasa Ramadan maupun sholat sama-sama merupakan ibadah wajib. Maka apabila ditinggalkan, seorang muslim bisa mendapatkan dosa.
Namun faktanya, beberapa orang memilih untuk meninggalkan sholat 5 waktu karena berbagai alasan, bahkan saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Mengenai hukum perilaku tersebut, berikut ini adalah pembahasannya.
Kewajiban puasa Ramadan diatur dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
Artinya: Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa.
Sementara itu, kewajiban sholat 5 waktu juga tertuang dalam firman Allah SWT:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa: 103)
Dari kedua dalil di atas dapat disimpulkan bahwa kedua ibadah ini harus dilakukan dan tidak boleh dipilih salah satunya. Jika ditinggalkan, maka orang tersebut telah melanggar perintah Allah SWT.
Namun jika melihat pada prakteknya, beberapa orang justru sanggup untuk berpuasa Ramadan tetapi memilih untuk meninggalkan sholat. Perihal hukum puasa orang tersebut, perlu diteliti terlebih dahulu mengenai alasannya meninggalkan sholat.
Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:
له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم
Artinya: Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.
Maka, apabila seseorang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajiban atau mengingkari Allah SWT, orang tersebut berstatus murtad. Dengan demikian, puasa yang dijalankan secara otomatis tidak sah atau batal karena status murtad merupakan salah satu kondisi yang dapat membatalkan puasa.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).