Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang
Advertisement . Scroll to see content

Rukun Iman dan Rukun Islam, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasan

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:47:00 WIB
Rukun Iman dan Rukun Islam, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasan
Rukun Iman dan Rukun Islam (Foto: Garakta Studio?Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

4. Zakat

Zakat adalah rukun islam keempat yang wajib dilakukan sebagai seorang muslim. Wajib hukumnya bagi setiap individu membayar zakat khususnya zakat fitrah dengan ketentuan yang sudah dijelaskan Al Quran dan hadits.

Perintah zakat tertuang dalam QS. At Taubah ayat 60, 71, dan 103.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." 
(QS. At Taubah, 9 : 60)

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah, 9 : 71)

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mengalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah, 9 : 103)

5. Haji

Haji wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mampu. Apabila seorang muslim sudah memiliki cukup harta untuk berhaji, maka hendaknya segera melaksanakan ibadah yang dijalankan di Mekkah tersebut. 

Itulah penjelasan terkait rukun iman dan rukun islam. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pencerahan dan manfaat bagi pembaca.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut