2 Rukun Puasa yang Wajib Diketahui Muslim agar Ibadah Tidak Sia-Sia
2. Menahan Diri dari Segala yang Membatalkan (Imsak)
Rukun puasa yang kedua adalah imsak (إمساك) yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak dari terbitnya fajar hingga masuknya waktu malam, yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Batasan ini telah ditegaskan Allah SWT di dalam Alquran :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (QS. Surat Al-Baqarah : 187)
Makna ungkapan benang putih adalah putihnya siang dan benang hitam adalah hitamnya malam. Dan yang dimaksud dengan hal itu tidak lain adalah terbitnya fajar. Sedangkan batas akhirnya disebutkan sampai malam, tetapi yang dimaksud adalah terbenamnya matahari.
Makna imsak secara istilah dalam bab fiqih puasa adalah
الْكَفُّ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ وَالاِمْتِنَاعُ عَنِ الأَْكْل وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ
Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dan menaham dari makan, minum dan jima’.
Jadi imsak pada dasarnya adalah menahan atau tidak melakukan segala hal yang membatalkan puasa. Dan di antara hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah makan, minum, berhubungan suami istri, sengaja mengeluarkan mani, serta banyak hal lain yang disimpulkan oleh para ulama.
Wallahu A'lam Bishawab.
(Sumber: Buku Puasa: Syarat & Rukun Membatalkan, Ahmad Sarwat, MA. Rumah Fiqh Publishing: 2018)
Editor: Kastolani Marzuki