Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali, Begini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Rukun Shalat Jumat, Hukum dan Kewajiban Menjalankannya

Kamis, 02 September 2021 - 20:20:00 WIB
Rukun Shalat Jumat, Hukum dan Kewajiban Menjalankannya
Rukun shalat Jumat penting diketahui agar ibadah wajib yang dilakukan tiap hari Jumat sah dan tidak melanggar syariat. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat Jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Sedangkan kalangan ulama Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhir.

Dasarnya adalah hadits Nabi SAW:

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad Daruquthuny).

3. Tidak Ada Jamaah Ganda

Di dalam mazhab As-Syafi'i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat di satu tempat yang sama atau berdekatan. Dalam beberapa literaturfiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian.

Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tetap ada pengecualiannya. Pengecualiannya adalah bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi menampung jamaah, maka dibolehkan dibuat lagi jamaah shalat Jumat di dekatnya. Dengan demikian, adanya dua masjid yang berdekatan yang keduanya sama-sama menyelenggarakan shalat Jumat sangat dimungkinkan, selama masjid-masjid itu tidak mampu lagi menampung jamaah.

Maka tindakan seorang jamaah yang shalat Zhuhur setelah shalat Jumat dengan alasan berjaga-jaga kalaukalau shalat Jumat itu tidak syah adalah sikap yang mengada-ada serta berlebihan dalam agama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut