Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali, Begini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Rukun Shalat Jumat, Hukum dan Kewajiban Menjalankannya

Kamis, 02 September 2021 - 20:20:00 WIB
Rukun Shalat Jumat, Hukum dan Kewajiban Menjalankannya
Rukun shalat Jumat penting diketahui agar ibadah wajib yang dilakukan tiap hari Jumat sah dan tidak melanggar syariat. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum menjalankan shalat Jumat perlu diketahui rukun-rukunnya. Berikut rukun shalat Jumat:

1. Khutbah

Shalat Jumat harus ada khutbah yang terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya.

2. Berjamaah

Shalat Jumat harus dilakukan berjamaah. Kalangan ulama fiqih berbeda pendapat mengenai jumlah minimal jamaah shalat Jumat.
Kalangan ulama Hanafiyah berpendapat Al-Hanafiyah jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. 

Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat Jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Sedangkan kalangan ulama Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhir.

Dasarnya adalah hadits Nabi SAW:

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad Daruquthuny).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut