Sejarah Ilmu Sihir dari Zaman Nabi Sulaiman Sampai Sekarang, Hukum & Doa Penangkalnya
Mengenai hukum mempelajari sihir sebagaimana dikutip dari muhammadiyah.or.id, mayoritas ulama berpendapat bahwa belajar atau mengajarkan sihir hukumnya haram. Alasannya karena al-Quran telah mengecamnya dan menjelaskan bahwa sihir adalah kafir.
Seandainya saja mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan dalam ayat di atas dengan ungkapan –fitnah– tidak akan disebut. Lalu bagaimana bisa ada sihir yang dikatakan boleh? Selain itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda bahwa sihir termasuk dalam kelompok dosa besar yang keji:
اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: “Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para shahabat bertanya, “Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Syirik kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Kemudian Allah memperingatkan dengan keras tentang dosa syirik sebagai dosa yang tidak terampuni. Allah berfirman,
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni (dosa) lainya bagi siapa saja yang Ia kehendaki, barang siapa berbuat syirik maka ia telah berbuat dosa besar” (QS an-Nisa’:48).
Orang yang terkena sihir atau guna-guna harus disembuhkan dengan metode ruqyah yakni membacakan ayat-ayat Al Quran dan doa.
Rasulullah SAW telah bersabda
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي بَيْتِهَا جَارِيَةً فِي وَجْهِهَا سَفْعَةٌ فَقَالَ اسْتَرْقُوا لَهَا فَإِنَّ بِهَا النَّظْرَةَ
Dari Ummu Salamah radliallahu `anha bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam melihat budak wanita di rumahnya, ketika beliau melihat bekas hitam pada wajah budak wanita itu, beliau bersabda: "Ruqyahlah dia, karena padanya terdapat nadlrah (sisa sakit yang disebabkan karena sorotan mata jahat)." ( HR. Bukhari ) [ No. 5739 Fathul Bari ] Shahih.