Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bolehkah Puasa Asyura tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini 3 Hukumnya
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Hukum dan Niat

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:51:00 WIB
Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Hukum dan Niat
Tata cara membayar utang puasa Ramadhan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tata cara membayar utang puasa Ramadhan patut dipahami oleh setiap Muslim. Menjelang Ramadhan 2023, umat Muslim yang masih punya utang puasa di tahun lalu dianjurkan untuk segera membayarnya.

Mengganti utang puasa Ramadhan sering disebut sebagai qadha puasa Ramadhan. Karena beberapa sebab, seseorang terkadang terpaksa atau harus meninggalkan puasa bulan Ramadhan.

Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk mengqadha atau mengganti hutang puasa tersebut di bulan lain. Adapun salah satu waktu yang menjadi momentum untuk mengganti puasa Ramadhan adalah di bulan Syaban, atau bulan terakhir menjelang Ramadhan seperti saat ini.

Lantas, bagaimana tata cara mengganti puasa Ramadhan tahun lalu? Berikur ini adalah ulasannya yang dirangkum iNews.id, Senin (13/3/2023).

Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan

Secara teknis, pelaksanaan qadha puasa Ramadhan tidak jauh berbeda dengan puasa lainnya. Puasa diawali dengan niat, makan sahur, menahan seluruh hawa nafsu dari fajar hingga masuk waktu magrib, dan membatalkannya dengan berbuka puasa.

Dalam surat Al Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).

Berdasarkan ayat Al-Qur'an di atas, dapat disimpulkan bahwa qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib dilakukan karena udzur syar'i. Puasa tersebut dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan.

Membayar utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin dan secara berturut-turut. Tetapi apabila tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan secara terpisah.

Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Al Fatawa (24:136) menjelaskan, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah."

Untuk waktu pelaksanaan qadha puasa, yang pasti tidak boleh melebihi datangnya bulan Ramadhan yang akan datang. Mengganti utang puasa juga tidak boleh dilakukan di hari yang dilarang untuk berpuasa yaitu pada saat Idul Fitri, Idul Adha, serta hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah.

Membayar Fidyah

Bagi muslim yang tidak sanggup mengerjakan qadha puasa, maka bisa menggantinya dengan fidyah. Aturan membayar fidyah adalah sebesar satu mud untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud artinya setara dengan 0,6 kg makanan pokok di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, jika misalnya seorang muslim di Indonesia meninggalkan dua hari qadha puasa Ramadhan, maka wajib membayar fidyah sebesar 1,2 kg beras. 

Hal ini dijelaskan secara gamblang oleh Syekh Jalaluddin al-Mahalli yang berkata:

(ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن كان مقيما صحيحا. (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز.  

“Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh."

Niat Membayar Utang Puasa

Penting untuk diketahui bahwa niat qadha puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur layaknya ketika puasa Ramadhan. Ini untuk membedakan antara niat puasa qadha dan puasa sunnah. Syarat ini mendasarkan pada Hadits Rasulullah SAW.

“من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له”-  

Artinya: "Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya". 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut