-Hamparkan dua kain yang lebih pendek di atas kain yang panjang.
-Hamparkan kain panjang di atas bagian tengah tiga kain yang sudah tersusun rapi.
-Hamparkan kain di bagian badan.
-Hamparkan kain di bagian kepala sebagai kerudung.
-Hamparkan kain di bagian badan sebagai baju untuk jenazah.
-Hamparkan kain yang lebih pendek sebagai penutup kemaluan jenazah.
-Letakkan jenazah di atas kain tersebut.
-Dianjurkan menambahkan kapas yang telah diberikan wewangian di bagian mata, lubang hidung, telinga, mulut, dan dubur.
-Balutkan kain ke atas tubuh jenazah.
-Ikatkan tali pada bagian kaki, lengan, dan kepala jenazah.
-Usahakan memberikan kelebihan kain di bagian kepala lalu mengikatnya.
-Menambahkan wewangian di atas kain kafan.
-Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah
اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِArtinya: “Ya Allah, sucikanlah simayat ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.”
Baca Juga
Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya
Demikian tata cara mengkafani jenazah perempuan. Jika telah dikafani, jenazah akan diwajibkan sesuai dengan syara’.
Editor: Komaruddin Bagja