7 Tata Cara Taaruf Menurut Islam
5. Belum Harus Diumumkan
Berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, sunnahnya lamaran itu tidak diumumkan, tetapi dilakukan secara tertutup atau terbatas.
Karena lamaran itu belum lagi merupakan kepastian sebuah pernikahan. Setelah melamar, bisa saja lamaran itu diterima dan bisa saja tidak. Atau bisa saja diterimanya nanti setelah beberapa waktu berlalu.
6. Lamaran Belum Berarti Sah dan Diterima
Penting juga untuk dicatat bahwa yang namanya pengajuan lamaran itu bukan berarti sudah mengesahkan calon istri sebagai perempuan yang berstatus makhtubah. Namun harus ada jawaban dulu dari pihak perempuan tentang apakah lamaran ini diterima atau tidak.
7. Calon Istri Masih Ajnabi
Banyak orang keliru memahami, bahwa mentang-mentang sudah terjadi lamaran, seolah-olah sudah layaknya jadi suami istri. Orang tua lantas membolehkan pasangan ini ke mana-mana berduaan, bahkan tidak sedikit mereka yang sudah mendahului melakukan percumbuan sampai zina bersetubuh.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki