يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٢٨
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS.At Taubah ayat 28)
Jenis-jenis najis:
1. Bangkai
2. Darah
3. Babi
4. Muntah, kencing dan kotoran manusia
5. Air Madzi dan wadi
6. Air Mani
7. Khamar (minuman keras)
8. Anjing
Tingkatan Najis dan Cara membersihkannya:
1. Najis Ringan (Mukhaffafah)
1. Najis ringan (mukhaffafah) disebut najis ringan karena cara membersihkannya sangat ringan cukup dilakukan dengan cara memercikannya dengan air. Najis ringan ini di antaranya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun kecuali air susu ibu.
2. Najis Berat (Mughalladzah)
Najis mughalladzah disebut najis berat karena cara membersihkannya tidak cukup menghilangkan najisnya dengan mengalirkan air, namun harus dilakukan dengan cara khusus yakni mengalirkan air ke anggota badan yang terkena najis sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah. Jenis najis mughalladzah ini menurut ulama yakni anjing dan babi.
3. Najis pertengahan (mutawassitah)
Najis pertengahan (mutawassitah) disebut pertengahn karena posisinya berada di tengah-tengah antara najis ringan dan berat. Untuk menyucikannya cukup dihilangkan secara fisik wujud najisnya hingga warna, rasa dan baunya hilang.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku