Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Gatot Brajamusti, Nomor 3 Seret Nama Guntur Bumi

Minggu, 08 November 2020 - 20:02:00 WIB
5 Fakta Gatot Brajamusti, Nomor 3 Seret Nama Guntur Bumi
Gatot Brajamusti meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipina, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). (Foto: dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

3. Harimau Diawetkan dari Guntur Bumi
Gatot terlibat sejumlah skandal hukum. Selain narkoba, dia juga berurusan dengan penegak hukum karena kepemilikan senjata api dan satwa liar.

Dalam penggerebekan polisi di rumahnya, Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016), polisi menemukan elang brontok jawa. Satwa ini termasuk jenis dilindungi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Dede Febriansyah)

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan harimau sumatera yang diawetkan. Ketika kasus ini bergulir di pengadilan, Gatot membantah harimau itu miliknya. Dia mengaku menerima dari Muhammad Susilo Wibowo atau yang populer dengan sebutan Ustaz Guntur Bumi.

4. Digerebek Kasus Narkoba
Gatot datang ke Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk memperebutkan jabatan ketua umum Parfi periode 2016-2021. Namun polisi mendapatkan info, dia bersama istrinya menggelar pesta narkoba.

Polisi pun menggerebek sebuah kamar hotel di Mataram. Gatot tak bisa mengelak. Dalam penggerebean itu polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu, bong, korek api, sejumlah uang dan ponsel.

5. Stroke
Total tiga kasus hukum mendera Gatot Brajamusti. Selain narkoba, dia juga dihukum kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, serta asusila terhadap anak. Total dia divonis 20 tahun penjara.

Selama menghabiskan waktu di penjara, penyakit demi penyakit menggerogotinya. Gatot pernah mengalami stroke sehingga harus duduk di kursi roda. Selain itu dia juga menderita hipertensi dan gula darah alias diabetes.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut