Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusannya memberikan hukuman lebih berat kepada Vadel Badjideh usai banding ditolak. Apa alasannya?
TikToker Vadel Badjideh selaku terpidana kasus asusila anak di bawah umur divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih berat dari vonis pertama, yaitu sembilan tahun.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, memaparkan alasan majelis hakim mengubah putusan yang sebelumnya diterima Vadel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah melakukan banding.
"Kalau di dalam putusan itu kami baca, itu ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua. Sama dengan PN juga," kata Catur di kantornya, Jumat (7/11/2025).
"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti. Jadi di sini kumulatif, ada dua tindak pidana yang terbukti," sambungnya.
Catur menuturkan, majelis hakim memiliki alasan khusus dalam memperberat hukuman sang TikToker. Hal ini merujuk pada dua kali tindakan pengguguran kandungan korban anak LM.
"Dan pelakunya ini sama aja, itu aja yang dulu, pelaku yang itu juga. Jadi sudah dilakukan dua kali, sehingga ya ini ada trauma lah kepada korban," tegasnya.
Rencana Vadel ingin menikahi korban setelah hamil juga tak lepas dari sorotan majelis hakim. Menurut mereka, hal itu tak lebih dari tipu muslihat untuk memuaskan birahinya.
"Karena nyatanya menggugurkan dua kali, anak darah dagingnya sendiri digugurkan tetapi dia mau menikahi, nah ini baru mau ya. Itu kira-kira yang menjadi alasan dari Majelis Hakim ketika memutus perkara ini," lanjut Catur.
Lebih jauh, Catur juga menegaskan usia Vadel masuk dalam kategori pria dewasa sehingga bisa menuai hukuman seberat itu.
"Pelaku, kalau di dalam putusan ini berumur 20 tahun ya. Karena dia lahir 11 Mei 2004. Jadi, dan untuk ukuran dewasa, ini adalah 18 tahun. Sehingga itu sudah termasuk perkara orang dewasa," lanjutnya.
"Ancamannya itu sebetulnya lebih dari itu, kalau nggak salah di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sampai 15 tahun ya. Jadi sebetulnya masih dalam koridor ya, masih dalam memang kewenangan dari Majelis Hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Vadel Badjideh selama sembilan tahun atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi dalam sidang putusan yang digelar pada 1 September lalu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.
Vonis tersebut merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Editor: Muhammad Sukardi