Ammar Zoni Cs Beri Keterangan Berbeda dari BAP saat Sidang, Begini Tanggapan JPU
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni dan kelima terdakwa kasus peredaran narkoba kompak memberikan keterangan berbeda dari BAP dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026. Kepada majelis hakim, Ammar cs mengaku sempat mendapat dugaan tindak pemerasan oleh oknum penyidik senilai Rp300 juta per orang.
Tak hanya itu, satu persatu terdakwa juga sempat mengungkap dugaan intimidasi dengan kekerasan saat introgasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai banyak keterangan para saksi berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah mereka tanda tangani. Namun, JPU menilai hal itu lumrah terjadi dalam sebuah persidangan.
"Itu biasa dalam persidangan tuh biasa. Bukan sidang Zoni, semua sidang juga gitu. Itu karena terdakwa kan tidak disumpah, dia punya hak ingkar," kata Andre Saputra, salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andre Saputra menilai meski para terdakwa tak disumpah sebelum memberikan keterangan, mereka tetap harus berkata jujur.
"Makanya tadi hakim menjelaskan kalau memang dia jujur tentu ada pertimbangannya. Saya sudah ngomong tadi kan? Yang kita nilai itu adalah bobot keterangannya. Kalau dia jujur mungkin hakim bisa menilai berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Andre.
"Kalau jujur mungkin ada hal-hal yang meringankan. Kalau terbukti tadi bohong kan misalnya, kita konfrontir nanti sama saksi verbalisan kan, saksi polisi," katanya.