Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digugat Mantan Wamendes Paiman Rp1,5 M, Roy Suryo: Orang Pansos!
Advertisement . Scroll to see content

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara

Selasa, 16 April 2024 - 16:18:00 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan terkait kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. (Foto: Dok MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua. 

"Dan, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," ujarnya.

Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut