Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara
Selasa, 16 April 2024 - 16:18:00 WIB
"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua.
"Dan, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," ujarnya.
Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Editor: Dani M Dahwilani