Ari Bias Gagal Dapat Rp1,5 Miliar dari Agnez Mo: Ini Kehendak Tuhan
Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:38:00 WIB
Agnez Mo bahkan sempat dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias pada 30 Januari 2025. Putusan hukum ini merujuk pada tiga pertunjukannya yang membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias.
Namun, Agnez Mo mencari langkah lanjutan dengan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. Dan pada 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan dan menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta.
Editor: Muhammad Sukardi