Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Chikita Meidy Dilaporkan Terkait KDRT, Polisi: Kasus Masih Proses Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Begini Reaksinya

Selasa, 07 Januari 2025 - 16:43:00 WIB
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Begini Reaksinya
Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis selama  4,5 tahun penjara terkait kasus KDRT terhadap sang istri. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis selama  4,5 tahun penjara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan terhadap Cut Intan Nabila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (7/1/2025).

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara yang diterima terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Armor. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjelaskan hal yang meringankan maupun memberatkan Armor dalam putusannya.

Hal memberatkan merujuk pada perbuatan KDRT Armor yang dilakukan beberapa kali sehingga menyebabkan trauma terhadap istri dan anak-anak.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Armor untuk mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.

Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda, yakni pasal KDRT dan pasal terkait penganiayaan.

Pertama, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut