Asal Usul Narkoba di Sel Ammar Zoni Terungkap! Ini Penjelasan Jaksa
Atas keterlibatan ini, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam laporan JPU juga, transaksi narkoba ini ternyata dilakukan sejak Desember 2024. Ammar didakwa terlibat dalam praktik terlarang tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menegaskan, Ammar Zoni bukanlah pengedar narkoba.
Dia terseret kasus narkoba dalam Rutan, kata Mashudi, karena ditemukannya satu linting ganja di dalam sel yang ditempatinya bersama warga binaan lain.
Perkara ganja ini tidak ada dalam pembahasan JPU hari ini di ruang sidang. Jaksa membahas soal sabu.
Editor: Muhammad Sukardi