Kaget! Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba dalam Rutan
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba. Padahal, sebelumnya dia tidak terbukti terlibat pengedaran narkoba dalam Rutan.
Ya, menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi, Ammar Zoni bukanlah pengedar narkoba. Dia terseret kasus narkoba dalam Rutan karena ditemukannya satu linting ganja di dalam sel yang ditempatinya bersama warga binaan lain.
Dengan keluarnya dakwaan ini, tentu membuat publik bertanya-tanya, benarkah Ammar Zoni terlibat pengedaran narkoba di dalam Rutan?
Sebagai informasi, dakwaan Ammar Zoni edarkan narkoba dalam Rutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Dalam sidang perdana ini, seluruh terdakwa hadir secara virtual.