Kaget! Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba dalam Rutan
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba. Padahal, sebelumnya dia tidak terbukti terlibat pengedaran narkoba dalam Rutan.
Ya, menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi, Ammar Zoni bukanlah pengedar narkoba. Dia terseret kasus narkoba dalam Rutan karena ditemukannya satu linting ganja di dalam sel yang ditempatinya bersama warga binaan lain.
Dengan keluarnya dakwaan ini, tentu membuat publik bertanya-tanya, benarkah Ammar Zoni terlibat pengedaran narkoba di dalam Rutan?
Sebagai informasi, dakwaan Ammar Zoni edarkan narkoba dalam Rutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Dalam sidang perdana ini, seluruh terdakwa hadir secara virtual.
"Melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram tersebut tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau pun instansi yang berwenang lainnya," ujar JPU membacakan surat dakwaan itu, Kamis (23/10/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan transaksi haram itu dilakukan sejak Desember 2024. Rivaldi disebut menerima narkoba jenis sabu dari Ammar Zoni.