Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen
Advertisement . Scroll to see content

Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:09:00 WIB
Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati
Tamara Tyasmara berharap kasasi JPU diterima MA sehingga Yudha Arfandi bisa mendapat hukuman mati. (Foto: IG Tamara Tyasmara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan anak di bawah umur yang menimpa Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara, telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Yudha Arfandi terkait vonis 20 tahun penjara.

Sebagai ibu korban, Tamara menanggapi hal tersebut. Dia bersyukur banding Yudha akhirnya ditolak. 

"Untuk banding udah ada hasilnya. Hasilnya itu tetap pada keputusan PN Jaktim, jadi Pengadilan Tinggi nentuin tetep 20 tahun. Tapi sekarang JPU sedang pengajuan kasasi. Jadi sekarang ke Mahkamah Agung," ujar Tamara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Meski menerima vonis 20 tahun yang menjerat YA selaku terpidana, Tamara nyatanya mendukung kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke MA. Sebelumnya, JPU diketahui menuntut Yudha hukuman mati.

"Masih terus jalan mohon doanya aja semua prosesnya berjalan lancar. Kita masih berjuang karena memang banding udah selesai ternyata oh masih ada kasasi lagi," ujar Tamara.

"Jadi sekarang tim JPU kan mau nuntut yang seberat-beratnya. Jadi aku berharap tuntutannya lebih berat dari 20 tahun," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut