Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan Soal Dugaan Eksploitasi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Bigmo Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Dicecar 40 Pertanyaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14:00 WIB
Bigmo Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Dicecar 40 Pertanyaan
Bigmo menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. (Foto: Instagram Bigmo)
Advertisement . Scroll to see content

"Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan. Di sini kami tekankan lagi, Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," tuturnya.

Kasus ini bermula dari konten live streaming Bigmo yang menjadi sorotan publik. Dalam siaran tersebut, Bigmo diduga menyebut salah satu merek liquid vape ketika berinteraksi dengan anak-anak di bawah umur.

Konten tersebut kemudian memicu keresahan masyarakat hingga muncul laporan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian. Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan tersebut.

Sangun meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan perkara tersebut sebagai tindak pidana. Dia mengingatkan proses yang berlangsung masih berada pada tahap penyelidikan.

"Kita tahu penyelidikan ini adalah rangkaian dari penyelidik untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), untuk mencari apakah peristiwa ini berdasarkan fakta-fakta yang ada merupakan perbuatan pidana atau tidak," ujar Sangun.

Dia mengatakan Bigmo menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga siap memberikan keterangan maupun bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Dengan pemeriksaan dan penyerahan bukti tersebut, penyidik masih akan mendalami seluruh keterangan serta bahan yang telah dikumpulkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam live streaming yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut