Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Tegaskan Akurasi Data Jadi Fondasi Kebijakan Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu

Senin, 08 Februari 2021 - 08:30:00 WIB
Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu
Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) perlu disiapkan banyak persyaratan. (Foto: Ilustrasi Boldsky)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berikut akan membantu Anda saat membutuhkannya. SKTM merupakan jenis surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.

Siapa orang yang berhak mendapatkan SKTM? Nah, Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa kemiskinan diukur menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Kategori tidak mampu atau penduduk miskin dilihat dari rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Foto: Contoh Surat

Berikut 14 kriteria yang dikeluarkan BPS untuk definisikan kemiskinan skala rumah tangga, dikutip iNews.id pada Senin (8/2/2021).

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari delapan meter persegi per orang

2. Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murah

3. Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu atau tembok tanpa diplester

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama rumah tangga lain menggunakan satu jamban

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik

6. Air minum berasal dari sumur atau mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari yaitu kayu bakar/arang/minyak tanah

8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun

10. Hanya mampu makan satu/dua kali dalam sehari

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 hektare, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan

13. Pendidikan terakhir kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar (SD)/hanya SD

14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000 seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, hewan ternak, kapal motor ataupun barang modal lainnya

Jika sudah memenuhi kriteria sebagai penduduk miskin, selanjutnya lengkapi berkas untuk pengajuan. Untuk Anda yang akan membuat SKTM berikut beberapa berkas dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan

2. Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi

3. Fotocopy KTP dan KK pemohon

4. Fotocopy KTP 2 orang saksi

5. Tanda lunas PBB

6. Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R

Selanjutnya adalah tahap dan prosedur pendaftarannya:

Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) memberikan langkah-langkan bagaimana membuat SKTM:

1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas (kantor desa, kelurahan, kecamatan)

2. Staf kelurahan menerima serta melakukan verifikasi kelengkapan berkas lalu membuat surat keterangan tidak mampu kemudian menyampaikan ke kasi sosial

3. Kasi sosial akan melakukan verifikasi

4. Lurah akan memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui sekretaris/kasi sosial

5. Staf Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat keterangan tidak mampu

6. Pemohon mengambil SKTM

7.  Waktu untuk membuat SKTM ini bisa memakan waktu paling lama satu hari kerja.

8. Pengurusan SKTM tidak dipungut biaya apa pun. Apabila terjadi masalah maka pengurusan masyarakat bisa melaporkannya kepada lembaga yang bersangkutan.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut