Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Australia Terapkan Aturan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial, Kapan Indonesia? 
Advertisement . Scroll to see content

Cynthiara Alona Jalani Sidang Lanjutan Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Hadirkan 2 Saksi Korban

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:25:00 WIB
Cynthiara Alona Jalani Sidang Lanjutan Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Hadirkan 2 Saksi Korban
Artis seksi Cynthiara Alona kembalì menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/8/2021). (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, diketahui sidang akan kembali digelar pada Kamis minggu depan untuk kembali menghadirkan beberapa saksi lain.

"Seharusnya sih hari ini saksi dari penangkap ya. Tapi karena agenda majelis padat dan ada agenda acara sebelumnya, kebetulan ulang tahun Mahkamah Agung. Jadi agenda berikutnya adalah saksi lagi," ujarnya.

Cynthiara Alona didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut